Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19

Peningkatan kasus pada kejadian pandemi Covid-19 yang mengakibatkan korban meninggal, membutuhkan kesiapan sumber daya yang memadai dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19.

Dalam pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19, dibutuhkan penyesuaian protokol dengan kapasitas sumber daya dengan tetap memenuhi prinsip etika, norma sosial dan agama, kewaspadaan standar dan transmisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi, serta melindungi tenaga kesehatan, tenaga pemulasaraan dan pemakaman jenazah, keluarga, dan masyarakatsecara umum.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan putusan sesuai dengan HK.01.07/MENKES/4834/2021 yaitu menetapkan Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku sejak 12 Juli 2021.