Tupoksi

Tugas
 
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi, Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Fungsi 
 
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
 
Tugas dan Fungsi Bidang
 

Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik

  1. Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan Opini Publik, Pengelolaan Informasi Publik dan Layanan Informasi Publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, serta Pelayanan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Provinsi serta memberikan pelayanan administratif terhadap tugas-tugas Komisi Informasi Provinsi.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik mempunyai fungsi:
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Opini dan Layanan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Provinsi, Pengelolaan Informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi, serta Pelayanan Informasi Publik di Provinsi;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan layanan informasi publik di lingkup pemerintah provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah provinsi, serta pelayanan informasi publik di Provinsi;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan layanan informasi publik di lingkup pemerintah provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah provinsi, serta pelayanan informasi publik di Provinsi;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan layanan informasi publik di lingkup pemerintah provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah provinsi, serta pelayanan informasi publik di Provinsi;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan layanan informasi publik di lingkup pemerintah provinsi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah provinsi, serta pelayanan informasi publik di Provinsi; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik

  1. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Layanan Hubungan Media serta Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Penyediaan Akses Informasi di Provinsi, dan memberikan pelayanan administratif terhadap tugas-tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Layanan Hubungan Media serta Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Penyediaan Akses Informasi di Provinsi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Layanan Hubungan Media serta Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Penyediaan Akses Informasi di Provinsi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Provinsi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Layanan Hubungan Media serta Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Penyediaan Akses Informasi di Provinsi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Layanan Hubungan Media serta Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan Penyediaan Akses Informasi di Provinsi; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

  1. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan Pengembangan Intranet dan Penggunaan Akses Internet, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi eGovernment dan Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Provinsi.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan Pengembangan Intranet dan Penggunaan Akses Internet, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi eGovernment dan Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan Pengembangan Intranet dan Penggunaan Akses Internet, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi eGovernment dan Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan Pengembangan Intranet dan Penggunaan Akses Internet, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government dan Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan Pengembangan Intranet dan Penggunaan Akses Internet, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government dan Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Provinsi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, Layanan Pengembangan Intranet dan Penggunaan Akses Internet, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi eGovernment dan Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah Provinsi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik

  1. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Province, Layanan Nama Sub Domain bagi Lembaga, Pelayanan Publik dan Kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat di Provinsi.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik mempunyai fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Province, Layanan Nama Sub Domain bagi Lembaga, Pelayanan Publik dan Kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat di Provinsi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Province, Layanan Nama Sub Domain bagi Lembaga, Pelayanan Publik dan Kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat di Provinsi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Province, Layanan Nama Sub Domain bagi Lembaga, Pelayanan Publik dan Kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat di Provinsi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Province, Layanan Nama Sub Domain bagi Lembaga, Pelayanan Publik dan Kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat di Provinsi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart Province, Layanan Nama Sub Domain bagi Lembaga, Pelayanan Publik dan Kegiatan, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat di Provinsi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektonik sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Persandian dan Statistik

  1. Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam bidang Persandian dan Statistik.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi;
  3. pengelolaan informasi berklasifikasi;
  4. pengelolaan sumber daya persandian;
  5. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola persandian
  6. koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  7. perumusan peraturan teknis operasional pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi;
  8. pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi;
  9. pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  10. pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasional pengamanan persandian;
  11. perumusan kebijakan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah;
  12. perumusan peraturan teknis tata kelola statistik sektoral;
  13. pengelolaan administratif;
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Bidang Persandian dan Statistik sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.