Pages

Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik;
d. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;.
e. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;
g. Bidang Persandian dan Statistik;
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.