Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM di Luar Jawa dan Bali

Kementerian PANRB mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi ASN di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin Covid-19.

Simak informasi selengkapnya pada grafis di atas atau unduh peraturannya pada laman jdih.menpan.go.id