Pencabutan Izin Edar Obat Produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma

Sehubungan dengan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, BPOM menyampaikan informasi terkait pencabutan izin edar obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Selengkapnya cek pada infografis.

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol,  Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.

Cek informasi selengkapnya melalui tautan https://s.id/PencabutanIzinSirupObat