Ayo Migrasi Ke Kartu ATM Chip
Demi keamanan transaksi nasabah menggunakan kartu debit/ATM, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh bank yang memiliki kartu untuk melakukan migrasi dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip melalui surat edaran National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Aturan ini diimplementasikan secara bertahap hingga pada 2021 seluruh bank harus sudah menggunakan teknologi chip pada seluruh kartu atm/debit yang dimiliki nasabah.
Transaksi menggunakan teknologi chip memberikan perlindungan data nasabah lebih tinggi dari pada menggunakan pita magnetik. Setiap transaksi dengan menggunakan chip, data akan terkirim dalam bentuk pesan rahasia (cryptogram) yang berubah setiap transaksi, sehingga data lebih aman dari pemalsuan atau pencurian.
Dari segi keamanan, kartu chip lebih sulit digandakan dibanding kartu yang menggunakan pita magnetik. Kartu atm/debit berteknologi chip juga memiliki kapasitas penyimpanan data yang lebih besar serta dapat melakukan pemrosesan transaksi dengan cepat. Sehingga nasabah pun lebih nyaman. Kartu yang dilengkapi teknologi chip juga digunakan untuk menghindari terjadinya kejahatan seperti skimming.
Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia, implementasi secara penuh NSICCS ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.