Apakah E-Materai tetap Sah Setelah di Print

Terdapat beberapa pertanyaan terkait pencetakan dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai :
“Kalau di print tetap sah nggak sih min?
“Kadang diminta dalam bentuk fisik min, gimana yaa min?”


Apakah dokumen tersebut sah? Yuk simak informasinya!