Dari Luar Negri? Karantina Dulu!
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA, yang masuk wilayah Indonesia, wajib menjalani karantina terpusat. Durasi karantina disesuaikan dengan status vaksinasi dari pada PPLN tersebut, yakni 7 hari untuk yang baru menerima v...