Zona Merah Meningkat, Disiplin Protokol Kesehatan Harus Diperkuat
Perkembangan peta zonasi risiko tingkat kabupaten/kota per 20 Januari 2021 di Provinsi Lampung menunjukkan adanya peningkatan zona merah, antara lain Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Timur.
Terus tingkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun dengan rutin, serta mari kita dukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan pihaknya akan mengefektifkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pihaknya mulai melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Mulai hari ini kami lakukan tindakan di objek-objek keramaian. Bahkan kami akan fokus didelapan daerah zona merah. Kita akan berikan tindakan tegas," kata Qodratul usai Rapat Koordinasi Antar Lembaga dalam Rangka Membahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Rabu, 20 Januari 2021.