Yuk simak jenis-jenis hukuman disiplin ASN

Masih adakah di antara kamu yang belum mencermati Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Yuk simak jenis-jenis hukuman disiplin ASN.

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerbitan PP ini sekaligus memperkuat reformasi birokrasi. Sebelumnya pada Juli 2021, pemerintah secara resmi meluncurkan core values ASN 'Berakhlak' dan employer branding ASN 'Bangga Melayani Bangsa'.

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah tulang punggung sekaligus urat nadi bagi penyelenggaraan roda pemerintahan. Di tengah tantangan disrupsi akibat Revolusi Industri 4.0, kalangan PNS dituntut bergerak dinamis sekaligus memiliki integritas tinggi. Tanpa kinerja PNS yang mumpuni maka tujuan pembangunan nasional bisa tak tercapai.

Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dan berat dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tunkin) dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk mengetahui jenis pelanggaran dan hukuman yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar, yuk akses (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) selengkapnya pada tautan https://s.id/PP94DPNS