Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, memimpin Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, memimpin Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Komplek Perkantoran Gubernur, Selasa (25/08).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Irwan S. Marpaung, Kepala Dinas Kesehatan Reihana, Plt. Kepala Dinas Sosial, Anggota Gugus Tugas COVID-19 dan tamu undangan.

Pada masa pandemi masyarakat Indonesia diharuskan hidup dengan tatanan hidup baru, dan dapat berdampingan dengan COVID-19. AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) artinya kembalinya aktivitas dengan tatanan baru atau kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan.

Pelaksanaan aktivitas pada era adaptasi kebiasaan baru dengan melaksanakan protokol kesehatan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kegiatan menggunakan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kasus baru.

Salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan kasus pada era adaptasi kebiasaan baru adalah protokol kesehatan belum dilaksanakan dengan baik di masyarakat. Disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci penting dalam pengendalian penyebaran virus COVID-19.

Pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kegiatan publik merupakan hal yang sangat penting dilakukan namun sangat sulit dilakukan karena ini terkait dengan perilaku. Perubahan perilaku memerlukan waktu dan usaha yang cukup masif agar dapat terbiasa dengan perilaku yang baru yaitu berdampingan dengan protokol kesehatan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)