Vaksinasi Booster Setelah 3 Bulan Dari Dosis Kedua
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI merilis surat nomor SR.02.06/II1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.
Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Yuk cek tiket vaksin dosis lanjutan (booster) di aplikasi PeduliLindungi dan datangi fasilitas kesehatan terdekat!
Cek isi surat selengkapnya di https://s.id/Booster3Bulan