Tata Cara Sholat Idul Adha Di Rumah
Idul Adha merupakan Hari Raya umat Islam. Idul Adha dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijah. Setiap Idul Adha dianjurkan bagi mereka yang mempunyai kelapangan rezeki untuk melaksanakan kurban. Sebagai kepedulian terhadap sesama.
Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al-Kaff dalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, mengatakan bahwa melaksanakan shalat Idul Adha lebih afdhal atau lebih utama daripada shalat Idul Fitri.
Ada pun ketika Idul Adha, salah satu yang dianjurkan adalah shalat Idul Adha. Terkait hukum shalat Idul Adha, para ulama dari kalangan empat mazhab berbeda pendapat. Syekh Habib Hasan Al-Kaff menjelaskan bahwa ulama dari kalangan Syafi’i menyebutkan shalat Idul Adha hukumnya sunah muakkad— shalat sunnah yang sangat dianjurkan.
Menimbang hukum kesunahan melaksanakan shalat Idul Adha ini, maka dalam situasi pandemi covid-19, seyogianya kita melaksanakan Idul Adha dari rumah saja. Dan kita menunaikannya dengan jalan mengambil hukum-hukum pokoknya.
Bagaimana dengan hukum khutbah Idul Adha? Imam Nawawi seorang ulama fikih dari kalangan Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa hukum melaksanakan khutbah Idul Fitri atau Idul Adha itu adalah sunah. Pun mendengarkan khutbah hukumnya sunah. Artinya, shalat Idul Fitri atau Idul Adha tetap sah, meskipun tak mengikuti khutbah Idul Adha hingga selesai atau tanpa memakai khutbah (shalat saja).
Shalat Idul Adha terdiri atas dua rakat. Setiap rakaat disunahkan mengucapkan takbir. Pada rakaat pertama 7 kali takbir. Sedangkan pada rakaat kedua, 5 kali takbir. Selama pandemi Covid-19 dianjurkan melaksanakan shalat Idul Adha di rumah saja.