Tata Cara dan Syarat Membuat KIA

Bapak/Ibu jangan lupa anak-anaknya yang berumur 0 - 17(kurang sehari) dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA) ya. Manfaatnya kurang lebih sama dengan KTP untuk orang dewasa, yaitu :

1. Sebagai syarat menggunakan sarana umum;

2. Mencegah perdagangan anak;

3. Sebagai bukti identitas si Anak;

4. Memudahkan akses dalam pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi dan transportasi; dan

5. Bisa sebagai alat diskon pada merchandise/Toko yang telah bekerjasama dengan Dukcapil.