Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan adanya sejumlah penyesuaian tarif bus AKAP kelas ekonomi menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM per 3 September 2022 lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.