Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3921/V. 06/2020 tentang Imbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021

Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/3921/V. 06/2020 tentang Imbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 tertanggal 16 Desember 2020.

Sanksi dikenakan bagi pelanggar perorangan dan penanggung jawab kegiatan/usaha.

Sanksi perorangan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif maksimal Rp. 1.000.000,-.

Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administratif maksimal sebesar Rp. 5.000.000,-.

Sanksi pidana dikenakan jika sanksi administratif yang dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Seperti pelanggaran kewajiban penggunaan masker, dipidana kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp. 1.000.000,-. Kemudian pelanggaran kewajiban penerapan protokol kesehatan bagi penanggung jawab kegiatan/usaha, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-.