Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Sudahkah Anda tahu tentang Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021?

Singkatnya, peraturan baru ini memuat aturan perihal Penerbitan dan Penandaan SIM. Pengemudi akan dikenai sanksi berupa poin jika terbukti melanggar lalu lintas.

Ketika akumulasi poin mencapai angka 18, maka SIM akan dicabut. Pengemudi tadi bisa membuat SIM baru namun harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan prosedur pembuatan SIM baru. Setiap poin dicatat secara elektronik di Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).