Siapa yang Berhak Mendapat THR Keagamaan?

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh harus dibayar kontan. Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan. Aturan tersebut bersumber dari SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.