Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dan Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Beserta Jajaran Melakukan Press Conference Terkait COVID-19 di Posko COVID-19

Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto bersama Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dan Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan beserta jajaran melakukan Press Conference terkait COVID-19 di Posko COVID-19 Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung. Selasa, (19/1/2021).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyatakan bahwa skema untuk pencegahan COVID-19 tetap pada kepatuhan terhadap 3M + 1T (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun). Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tetap ditegakkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan.

"Mengikuti aturan dari pemerintah pusat, pusat juga melakukan langkah agar masyarakat tetap produktif dan aman dari COVID-19," ujar Fahrizal Darminto.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang juga selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Reihana mengatakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditentukan langsung oleh Satgas COVID-19 Pusat bukan atas permintaan provinsi seperti PSBB. Gubernur Arinal juga memerintahkan Reihana untuk menyampaikan surat kepada para rektor perihal penundaan KKN dilapangan, kecuali koas atau co-assistant.