Rincian Peraturan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung

Berikut rincian Instruksi Gubernur lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung. Adapun kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM pada asesmen Level 4 antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat.

Terdapat perubahan dibandingkan dengan sebelum perpanjangan antara lain pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dan dibatasi 25% atau sebanyak 30 orang, dan kegiatan makan/minum di tempat umum pada beberapa jenis warung/pedagang kaki lima diizinkan buka dengan pembatasan tertentu dan pelaksanaannya diatur oleh pemkab/pemkot masing-masing. Simak selengkapnya pada grafis. Akses surat instruksi pada tautan https://s.id/InGubLampungPPKMNo14-15