rapat membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Bandar Lampung -- Plt. Asisten Administrasi Umum, Minhairin, menghadiri rapat membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Ruang Rapat Lt. 1 Dinas Kominfo & Statistik Provinsi Lampung, Kamis (13/8).

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Kadis Kominfo & Statistik Provinsi Lampung Chrisna Putra, Kadis Kesehatan, Plt. Kepala BPBD.

Poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yakni:

1. Para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk meningkatkan sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan secara masif

2. Menyusun dan Menetapkan Peraturan yang membuat ketentuan:
* Kewajiban Mematuhi Protokol Kesehatan
* Perlindungan Kesehatan Masyarakat
* Sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan

Adapun Pemerintah Daerah diharapkan mengambil Langkah-Langkah sebagai berikut:

1. Melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi secara masif pencegahan dan pengendalian Covid-19

2. Menyusun dan menetapkan Perkada tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

3. Penyusunan dan penetapan Perkada memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.

Khusus Kepada Gubernur, agar memberikan pendampingan kepada Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan Peraturan Bupati Walikota. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)