Rakor Tindak Lanjut PP Terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Kesiapan Online Single Submission (OSS) di Daerah
Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait tindak lanjut PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS). Kegiatan dilaksanakan di Mahan Agung. Jum'at, (28/5/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan & Kesra, Kadis Penanaman Modal & PTSP, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman & Cipta Karya, Karo Perekonomian, Karo Hukum, dan Plt. Kasi Lingkungan Hidup.
Melalui penerapan PP Nomor 5 Tahun 2021, kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.
Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.