PTHL Dinas Kominfotik Provinsi Lampung menerima SK perpanjangan kontrak

Penyerahan SK Pegawai Tenaga Harian Lepas  (PTHL) di Lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Tahun 2019, Senin(11/03). Sebelum penyerahan SK, Kadis Kominfotik - Ir.A.Chrisna Putra NR, M.E.P menghimbau para PTHL agar disiplin dalam bekerja dan dapat melaksanakan segala arahan dari Kepala Bidang maupun dari Kepala Seksi masing-masing. "Mulai saat ini PTHL dibawah perintah langsung Kepala Bidang, tapi bukan berarti tidak melaksanakan  perintah dari Kepala Seksi. Perintah Kepala Bidang dan Kepala Seksi sama-sama dilaksanakan", demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.

Dalam hal disiplin, PTHL harus absen finger pagi dan sore, mengikuti apel, upacara bendera dan senam  sebagaimana disiplin ASN. Bagi PTHL yang mendapat absen finger bulanan dibawah 90% akan ditunda pembayaran gajinya sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik Provinsi Lampung.