PPKM Level 3 Serta Pengoptimalan Posko Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung selain Kota Bandarlampung.

Instruksi ini berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Sementara itu Kota Bandarlampung menggunakan Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 4.