PPKM Diperbaharui
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian menandatangani instruksi nomor 61 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan tersebut berlaku mulai 23 November sampai 6 Desember 2021. Terkait dengan level asesmen terbaru di Provinsi Lampung, berikut rinciannya.
Level 1
Kab. Lampung Selatan, Kab. Tulang Bawang, Kab. Way Kanan, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Level 2
Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Barat, Kab. Pringsewu, Kab. Tulang Bawang Barat, dan Kota Bandar Lampung.
Level 3
Kab. Tanggamus, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesawaran.
Akses penerapan aturan selengkapnya pada tautan https://s.id/InmendagriPPKM61
Hindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan, serta lakukan vaksinasi Covid-19 secepatnya di fasilitas kesehatan terdekat.