Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Udara

Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara terbaru yang berlaku sejak 8 Maret 2022 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 21 tahun 2022.

Keterangan tambahan yaitu jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka penumpang dapat menunjukkan print out sertifikat vaksin.

Pemalsuan terhadap sertifikat vaksin, surat keterangan RT-PCR, Rapid Test Antigen, surat keterangan dokter dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses isi surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/NAIKPESAWAT212022