Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri
Melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022, Satgas Penanganan COVID-19 memperbarui ketentuan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri, berlaku mulai 8 Juli 2022. Simak informasinya yuk!
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Akses informasi selengkapnya melalui https://s.id/PPDN212022