Persyaratan Kelengkapan Dokumen Penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II

Sehubungan dengan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Negara Nomor 1766/B-MP.01.02/SD/DII/2022 tanggal 19 Januari 2022 Perihal Ralat pengisian DRH dan kelengkapan dokumen Penetapan NI PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 secara elektronik, bersama ini disampaikan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.

Baca dan lengkapi persyaratannya dengan teliti melalui tautan https://s.id/NIPPPKGURUT2 atau pindai kode QR dengan aplikasi kamera diponsel Anda serta akses tautan dengan melihat Instagram Story pada akun @pemprov.lampung.