Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menginstruksikan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk melaksanakan pembatasan sebagai berikut.

Surat Edaran Nomor: 045.2/87/VI/POSKO/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung dapat diakses melalui https://s.id/PPKMLampung