Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan Syarat Wali Nikah Secara Nasab
Wali Nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah. Apa bedanya dengan wali hakim? Nah, wali hakim yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa.
Dirangkum dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Lantas, seperti apa urutan wali nikah secara nasab? Simak informasi pada gambar!
Saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Penghulu/PPNLN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.
Dalam hal wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.