Pengetatan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
Gubernur Lampung melalui surat edaran No. 045.2/100/VII/POSKO/2021 yang berdasarkan pada lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 meminta Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung untuk melakukan pengendalian dengan mengambil kebijakan pengetatan. Cek pada gambar atau akses selengkapnya di https://s.id/PengetatanKegiatanMasyarakat atau pindai QR pada gamber menggunakan ponsel anda.