Penetapan Tarif Tertinggi RT-PCR
Kementerian Kesehatan tetapkan tarif tertinggi untuk tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp495.000,00, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp525.000,00.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Baca surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/BatasTarifPCR2021