Penanganan Kekerasan Seksual Wajib Dilakukan
Dalam rangka menangani makin maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan tinggi, belum lama ini telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain diatur tentang ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga diatur upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan PT (perguruan tinggi).
Jika terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 hingga 19.