Pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 4 sampai 17 Januari 2022

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2022 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 4 sampai 17 Januari 2022.

Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 1 yaitu Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Tulang Bawang, Kab. Way Kanan, Kab. Pesawaran, Kab. Pringsewu, Kab. Tulang Bawang Barat, dan Kab. Pesisir Barat, Kab. Lampung Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Lampung Timur, Kab. Mesuji, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Kemudian untuk PPKM Level 2 yaitu Kab. Lampung Utara.

Akses Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 pada tautan https://s.id/PPKMLpg2

Waspadai kenaikan kasus Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada dan lakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia secepatnya. Penyesuaian level PPKM ditindaklanjuti dengan strategi pengendalian penanganan agar kasus terkendali.