Pembaruan PPKM di Provinsi Lampung

Memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitan Surat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung

Instruksi Gubernur Lampung tersebut berlaku mulai 15 sampai 28 Februari 2022. Dengan demikian status PPKM sebelumnya tidak berlaku.

Hindari terjadinya kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan, serta lakukan vaksinasi Covid-19 secepatnya di fasilitas kesehatan terdekat. Maksimalkan juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas publik.

Akses dan pahami isi surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/PPKM52022