Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menerbitkan surat nomor SR.02.06/II/266/2021 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac. Surat tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.

Surat yang ditandatangani oleh Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS tersebut juga menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas. Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer diluar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac.

Akses isi surat selengkapnya melalui tautan https://s.id/VaksinAnakSinovac