Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merilis Peraturan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat publik di wilayah Lampung. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penegakan aplikasi PeduliLindungi dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan pemindaian optimal aplikasi PeduliLindungi; mengefektifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; serta menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Simak poin-poin peraturan pada infografis. Akses isi peraturan selengkapnya pada tautan https://s.id/PeduliLindungi58