MUI : Saf Shalat Kembali Dirapatkan

Melihat perkembangan kondisi penanganan wabah COVID-19 yang terus membaik dan terkendali, MUI menyatakan bahwa pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).

Ibadah dengan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Ied, pengajian umum dan majelis taklim dapat diselenggarakan dengan tetap menjaga diri melalui disiplin protokol kesehatan.

Akses Bayan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 melalui https://s.id/MUISAFSALAT