Memperingati Hak Asasi Manusia
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terlepas dari disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 1948.
Tujuan PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 pasal.
Dengan adanya deklarasi tersebut, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia.
30 jenis HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dapat dicek pada infografis berikut.