Masyarakat Dapat Ajukan Pindah Memilih Karena Alasan Berikut
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 695/PL.01-SD/14/2023, pemilih yang berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan yang dapat dilihat pada infografis berikut!
Pemilih dengan kategori diatas dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan yang pindah memilih, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.