KPU Sosialisasikan Penerapan Pilgub 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menggelar sosialisasi pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018 berdasarkan keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 39/HK.04.1-Kpt/18/Prov/X/2017 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 30/HK.04.1-Kpt/16/Prov/IX/2017 tentang persyaratan pencalonan  untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pilgub dan wakil gubernur tahun 2018.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik(Diskominfotik) Lampung A Chrisna Putra,usai menghadiri rapat sosialisasi tersebut, Senin(16/10).

Menurutnya, sosialisasi menerapkan perubahan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilgub dan wakil gubernur Lampung pada tahun 2018 mendatang mulai dari perolehan jumlah kursi dan perolehan jumlah akumulasi suara sah,kata Chrisna Putra.

“Partai politik atau gabungan parpol yang dapat mencalonkan dalam Pilgub dan wakil gubernur hanya parpol yang memperoleh jumlah kursi pada pemilu DPRd Provinsi tahun 2014 lalu,” kata dia.

Misalnya lanjutnya, parpol Nasdem perolehan kursi 3 dan perolehan suara sah 306.796 suara, Partai Demokrat perolehan 11 kursi dan suara sah 484.152 begitu juga seperti partai PDIP dengan 17 perolehan kursi dan suara sah 793.830. 

Untuk parpol lain partai Persatuan Pembangunan(PPP) misalnya perolehan kursi 4 dan suara sah 169.362, yang lain saya kurang begitu hafal,singkatnya.