Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu didampingi Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu didampingi Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media terkait penyesuaian perhitungan penetapan UMP Lampung Tahun 2023, bertempat di ruang rapat lt.1 Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jum'at (02/12/2022).

Perhitungan penetapan UMP Lampung Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia  Nomor 18 tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.