Kenali Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal

Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Kehadiran layanan fintech lending kini menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan untuk masyarakat.

Namun, hati-hati dengan adanya modus kejahatan fintech lending ilegal yang bisa merugikan kamu.

Agar tidak salah pilih, kenali ciri-ciri fintech lending ilegal disini.

Pastikan fintech lending telah terdaftar atau berizin di OJK. Waspada dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

Sumber : OJK