Kegiatan Belajar Mengajar di Provinsi Lampung dilakukan di rumah masing-masing peserta didik
Gubernur Lampung mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Instansi Vertikal di Provinsi Lampung, dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung. Surat Tersebut berisi tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Disease (COVID 19) di Provinsi Lampung. Disebutkan bahwa selama 14 hari kalender, kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah bagi para peserta didik, sedangkan pegawai instansi vertikal dan OPD di Provinsi Lampung melakukan tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur).
Surat Gubernur Lampung dapat didownload disini.