Jangan Scan Tandatangan Basah Kamu!
Dalam masa yang seperti sekarang ini, seringkali kita melihat praktik memindai (scan) tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen elektronik dan seakan-akan dianggap sah.
Padahal jika ditinjau dari definisi tanda tangan elektronik yang dimuat dalam menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, fungsi dari tanda tangan elektronik adalah sebagai verifikasi dan autentikasi atas identitas seseorang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa scan tanda tangan yang berasal dari tanda tangan konvensional dan menempelkannya begitu saja tidak memiliki keabsahan hukum di Indonesia karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.