Hasil Tes PCR Lebih Cepat Tidak Boleh Ada Biaya Tambahan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.

Apabila menemukan pihak-pihak yang meminta bayaran, segera laporkan ke:
Halo Kemkes 1500567
[email protected]