Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pertama kali dicetuskan melalui Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2003. Pada sidang tersebut, PBB menyetujui United Nations Convention Againts Corruption-UNCAC (Konvensi PBB Antikorupsi) dan juga menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Internasional yang kemudian dikenal sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
UNCAC adalah satu-satunya perjanjian multilateral antikorupsi internasional yang mengikat secara hukum. Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 19 September 2006 melalui UU No 7 Tahun 2006.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat peringatan Hakordia 2021, ada tiga dasar untuk menumbuhkan budaya anti korupsi antara lain akuntabilitas, kompetensi, dan etika. Menjadi profesional yang berintegritas harusnya bukan karena diminta oleh sistem. Tapi karena kebutuhan diri sendiri. Akuntabilitas tidak hanya dari sisi legal. Tapi juga harus ada pada sikap dan pengambilan keputusan. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan.
#HAKORDIA2021 #SatuPaduLawanKorupsi