Diskominfotik melakukan rapat pemetaan program kegiatan sesuai Permendagri
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung mengadakan pembahasan Pemetaan Program-Kegiatan-Sub Kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pada Selasa (18/02/2020) di ruang Command Center. Pembahasan diikuti oleh pejabat administrator dan pejabat pengawas di Lingkungan Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung. Kegiatan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 062/0430/VI/01/2020 perihal Penyusunan Dokumen Rencana Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2021.