Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lepasliarkan 410 Ekor Burung Di PKK Agropark

Lampung Selatan -- Pemprov Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kegiatan Pelepasliaran Burung hasil tangkapan Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Selasa (16/02).

Kegiatan pelepasliaran burung ini dilakukan di Kebun PKK Agropark Sabah Balau, Lampung Selatan. Sebanyak 360 ekor Burung Terocok dan 50 ekor Burung Jalak Kebo dilepasliarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama Perwakilan Karantina Lampung dan BKSDA Lampung.

Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, alasan dipilihnya PKK Agropark sebagai tempat dilakukannya pelepasliaran agar burung-burung ini kembali ke alam bebas guna menjaga kelestarian sumber daya alam.

"Taman PKK Agropark yang memiliki luas areal lebih kurang 13 hektar ini masih terdapat tanaman-tanaman dan pohon-pohon tinggi sebagai habitat aslinya. Pelepasliaran burung-burung tersebut juga sesuai dengan harapan Gubernur untuk menjaga kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Sebelumnya pada bulan Januari yang lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu di Bandar Lampung, Karantina Pertanian Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melakukan pelepasliaran 2.023 ekor burung ke habitat asalnya di salah satu hutan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Berbagai jenis burung yang dilepasliarkan tersebut diantaranya adalah cucak keling, jalak kebo, ciblek, pleci, gelatik batu, siri-siri besar, poksai mandarin, sipanca, dan kutilang batik. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)