Cara Mendapatkan QR Code Peduli Lindungi Untuk Fasilitas Publik

Melakukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk masuk ke fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe, maupun fasilitas publik lainnya.

Adapun cara baru bagi fasilitas publik untuk mendapatkan kode QR tersebut yakni pemilik usaha perlu melakukan registrasi melalui laman DTO Kemkes.

Bagaimana cara mendapatkannya?

1. Registrasi akun via: cmsreg.dto.kemkes.go.id (nantinya akan diminta mengisi nama, email, nomor HP, kategori, nama tempat atau gedung, nama instansi atau perusahaan, dan alamat)
2. Tunggu sampai akun di verifikasi
3. Buat password untuk aktivasi akun
4. Login akun via cms.pedulilindungi.id
5. Masukkan detil informasi tempat/lokasi, download dan cetak poster QR Code

Penggunaan PeduliLindungi pada fasilitas publik harus ditegakkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Akses aturannya pada tautan https://s.id/PeduliLindungi58